MALANG – Selasa 26 November 2024 Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang Memimpin Rapat Pembahasan Draft Peraturan Bupati Tentang Standar Biaya Umum Desa Tahun 2025 bertempat di Ruang Rapat Dinas PMD Kabupaten Malang.
Hadir pada Kegiatan ini Irban V Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, Perwakilan dari Bappeda Kabupaten Malang, Bagian Hukum Setda Kabupaten Malang serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Malang.
Untuk diketahui Standar Biaya Umum Desa (SBU Desa) adalah acuan atau patokan harga maksimal yang digunakan oleh pemerintah desa dalam menyusun dan melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD Desa). SBU Desa ini ditetapkan oleh pemerintah daerah (kabupaten/kota) dan berlaku untuk seluruh desa di wilayah tersebut.
Tujuan Penetapan SBU Desa
• Efisiensi dan Efektivitas: Mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa.
• Transparansi: Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.
• Akuntabilitas: Menjamin akuntabilitas penggunaan dana desa.
• Keadilan: Menjamin keadilan dalam alokasi anggaran di antara desa-desa.
• Perbandingan: Memudahkan perbandingan kinerja antar desa.
Unsur yang Tercakup dalam SBU Desa
SBU Desa umumnya mencakup berbagai jenis biaya, antara lain:
• Biaya operasional.
• Biaya perjalanan dinas.
• Honorarium.
• Biaya kegiatan.
• Biaya pemeliharaan.
Manfaat SBU Desa
• Kemudahan dalam perencanaan anggaran: SBU Desa memberikan pedoman yang jelas dalam menyusun anggaran desa.
• Peningkatan kualitas belanja: Dengan adanya SBU Desa, diharapkan belanja desa menjadi lebih berkualitas dan efektif.
• Pencegahan penyimpangan: SBU Desa dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
• Peningkatan akuntabilitas: SBU Desa meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
#dulurpmd
#infokabupatenmalang
#kabupatenmalang
#malangkabupaten
#malangmakmur
#dpmd
#kabupatenmalang
#kabmalang
#dpmdkabmalang
#malangkab
#malangmakmur
#malang
#malangkabupaten
#infomalang